KENDARI, Tirtamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Andi Azis, Senin (10/1/2022).
Andi Azis menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, Andi Azis datang di Kejati Sultra sekitar pukul 09.00 WITA, didampingi kuasa hukumnya, Andi Baso.
“Benar, dia (Andi Azis) diperiksa hari ini, sesuai jadwal pemanggilanya. Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui.
Terkait penahanan, Dody belum mengetahui pasti. Ia mengaku, proses penahanan baru akan diketahui usai pemeriksaan.
Dody menambahkan, Andi Azis diduga terlibat dalam korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia. Diduga pula, ia menerima sejumlah uang atau suap dari PT tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Desember 2021, penyidik menetapkan Kadis ESDM Sultra ini sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerugian keuangan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, mantan Plt Kabid Minerba Sultra, Yusmin, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, mantan Plt. Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan Kadis ESDM Sultra, Andi Azis.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







