KENDARI,Tirtamedia.id – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilang 414 kendaraan roda dua dan empat selama Operasi Zebra Anoa 2021.
Sebanyak 414 kendaraan tersebut terdiri dari 347 pengendara sepeda motor, mobil muatan barang sebanyak 27, pengendara mobil truk sebanyak 26 pelanggar, 13 mini bus dan mobil penumpang 1 pelanggar.
Kepala Sub Keamanan dan Keselamatan (Kasubditkamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Jarwadi mengatakan, pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor.
“Kebanyakan mereka tidak pakai helm dan melawan arus,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Selain itu, Jarwadi menambahkan bahwa beberapa pengendara lainnya yang ditemukan melakukan pelanggaran adalah mobil muatan barang yang justru digunakan untuk memuat penumpang.
Tak hanya itu, dalam Operasi Zebra Anoa yang mulai digelar sejak Senin (15/11/2021) hingga Minggu (28/11/2021) ini ada 27 lakalantas yang terjadi. Korban mengalami luka ringan, luka berat bahkan beberapa diantaranya meninggal dunia.
“Selama operasi 14 hari itu lakalantas yang terjadi ada 27 orang diantaranya 6 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 30 luka ringan,” tambahnya.
Meskipun operasi telah selesai, dia berharap agar masyarakat terutama yang membawa kendaraan tetap patuh terhadap rambu-rambu lalulintas demi terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban saat berkemudi.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







