KENDARI, tirtamedia.id – Empat orang tersangka tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan tindak pidana perlindungan anak di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi pada Rabu (14/06/2023) malam.
Keempatnya yaitu Farhan (18), Ardiansyah (19), Muis (37) dan Suardi (21) diringkus Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra di Hotel Wisma Putri Dara Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Selain ringkus 4 tersangka, polisi juga mengamankan 5 orang korbannya untuk dijadikan sebagai pekerja seks bernama AA (20), E (33), AP (17) dan SS (23).
“Para tersangka menawarkan korbannya menggunakan aplikasi Michat dengan harga per orang Rp 400 ribu dan dari hasil penjualannya tersangka akan meraih keuntungan sebesar Rp 100 dari para korban,” Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra I Gede Pranata Wiguna.
Atas perbuatannya ke empat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.
Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, alat kontrasepsi dan beberapa HP android yang diduga dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi.
(Penulis : Husni Mubarak/tirtamedia.id)







