KONUT, Tirtamedia.id – Ratusan mahasiswa dan warga lakukan unjuk rasa di kantor Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Rabu (4/1/2023).
Dalam aksinya, massa meminta polisi memberlakukan restorative justice dan penangguhan penahanan terhadap tiga warga yang diduga melakukan pengeroyokan kepada oknum kepolisian di lokasi PT Eks Sriwijaya di Blok Mandiodo.
Koordinator Aksi, Samsir mengatakan, pihaknya telah menyepakati akan menempuh proses restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di blok Mandiodo.
“Kami meminta kepada pihak Polres Konawe Utara, untuk kemudian melakukan proses penangguhan penahanan terhadap tiga saudara kami,” ujarnya.
Diketahui, massa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Konut meminta agar penahanan ketiga rekan mereka yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap oknum polisi di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, agar ditangguhkan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut) menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap oknum polisi berinisial Briptu RRA yang diduga menodongkan senjata ke arah warga, pada Selasa (27/12/2022).
Ketiga warga yang ditangkap tersebut berinisial AN (27), AM (23), dan DK (36). Peristiwa dugaan penodongan senjata hingga berakhir ke pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan pertambangan Blok Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Reporter : Dandy







