KONAWE, tirtamedia.id – Video pembantaian buaya di kawasan industri pertambangan di kecamatan Morosi, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral dijagad maya, Rabu 25 Agustus 2021.
Dalam video itu, terlihat seekor buaya yang sudah terikat menjadi tontonan para pekerja tambang. Beberapa foto juga berseliweran di sosial media, memperlihatkan sejumlah pekerja membunuh dan menguliti buaya tersebut.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, Sakrianto Djawie membenarkan informasi itu. Menurutnya, tindakan membunuh buaya tidak dapat dibenarkan, lantaran buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kami juga sudah berkordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di media sosial, kalua sudah dikuliti dan dibunuh,” ujar Sakrianto ditemui di kantornya.
Sakrianto menegaskan, ancaman hukuman lima tahun penjara dapat dikenakan jika dalam penyelidikan nanti terbuki buaya itu dengan sengaja dibunuh, sesuai undang-undang tentang perlindungan satwa nomor 5 tahun 1990.
“Tim yang ke lokasi nanti untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan dengan kejadian ini,” tandasnya.







