KENDARI, Tirtamedia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sultra tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Ali Haswandi mengatakan, besaran jumlah kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan setelah rapat bersama dewan upah dalam waktu dekat.
“Paling lambat sebelum tanggal 21 November kita umumkan, namun sebelumnya kita akan bahas dan rapat dulu bersama dewan upah,” ungkapnya Selasa (15/11/2022).
Haswandi menjelaskan kenaikan UMP didasari atas regulasi pemerintah yang salah satunya disebabkan karena kenaikan inflasi dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan untuk data penerima masing-masing kabupaten kota di Sultra, Iswandi menuturkan akan menunggu data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dikirim dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Untuk datanya itu sendiri kita masih menunggu dari Kemenaker, dan kemungkinan itu sudah ada. Karena sebelum tanggal 21 itu kita sudah harus umumkan,” tutupnya.
Penulis : Husni Mubarak







