Kendari, tirtamedia.id – Polres Kendari berhasil membekuk pria dibawah umur inisial MF (16 tahun) di Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sultra.
MF dibekuk polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan kepada korban Muh. Yamin (55 tahun) pada Minggu (27/02/2020) lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat sepeda motor milik Muh. Yamin terparkir di depan rumahnya.
“Motornya sementara parkir diambil” katanya, Senin (16/08/2021).
Didik menambahkan, MF mengambil motor tersebut bersama rekannya inisial MS (18 tahun). Usai melakukan curanmor, MS membawa kabur motor dengan nomor polisi DT 6449 JF tersebut di Kabupaten Muna.
Orang nomor satu di Mapolres Kendari ini mengatakan, pelarian MS di Kabupaten Muna terhenti usai aparat kepolisian setempat mengantongi identitasnya. Dia akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolres Muna.
Saat polisi melakukan interogasi, pelaku MS menjalankan aksinya bersama MF yang masih dibawah umur.
“Kedua pelaku ternyata residivis kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Ode







