KOLAKA UTARA, tirtamedia.id – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), kunjungan kerja di perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (RJL), di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kamis (12 Agustus 2021).
Hal ini, menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, dengan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas), terkait dugaan perusakan makam leluhur.
Ketua dan anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, Sudirman serta Yudianto Mahardika, juga mengecek legalitas PT RJL, yang dipertanyakan sejumlah anggota ormas, karena diduga beroperasi tanpa izin.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengaku, telah bertemu dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT RJL, namun hanya menyampaikan secara lisan telah memiliki izin tersus.
Sudirman menyayangkan, pihak perusahaan tidak memperlihatkan dokumen izin tersebut di lokasi. Komisi III DPRD Sultra berjanji, secepatnya menuntaskan permasalahan ini.
“Mereka mengakui mempunyai izin tersus tetapi, secara fisik kami belum melihat itu, jadi kita akan tuntaskan permasalahan ini. Karena dari DPRD tidak mau hanya mendengar kalau hanya disampaikan secara lisan, sehingga kedepan kita akan panggil untuk melihat legalitas dokumennya, kalau memang tidak ada, kita keluarkan rekomendasi karena ini sudah ranah pidana,” katanya.
Di tempat sama, Direktur PT RJL, Haji Amir mengatakan, tudingan illegal minning terhadap perusahaannya, diserahkan kepada pihak-pihak berkompeten.
“Terkait itu, yang bicara harus pihak-pihak yang berkompeten. Ada Dinas Kehutanan, ada Dinas ESDM, Dinas Perhubungan. Biarlah mereka yang berbicara,” ujarnya.
Penulis: Ode







