KENDARI, Tirtamedia.id – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jaka Suparna, telah dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Dengan dimutasinya Jaka Suparna, Kejati Sultra mengadakan acara pengantar alih tugas di Aula Kantor Kejati Sultra pada Senin (4/7/2022).
Selama 2 tahun menjabat sebagai Asdatun Sultra, Jaka Suparna telah banyak melakukan kerjasama (MoU) dengan instansi pemerintah seperti BUMN, BUMD yang ada di wilayah hukum Kejati Sultra.
Bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), ia telah banyak berhasil menyelesaikan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Yang terbaru adalah tim JPN Kejati Sultra sebagai kuasa hukum UHO berhasil memenangkan gugatan masalah tanah yang terletak di Jalan Prof. Abdul Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Selain acara pengantar alih tugas, Kejati Sultra juga mengadakan acara pengantar purnabhakti kepada pegawai Kejati Sultra yang telah memasuki masa pensiun yakni Abuhar, Muhamad Ramlin, Siswatiz, Ayatin dan Umar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan, kalau yang alih tugas dan purnabhakti telah lulus dalam melaksanakan tugasnya.
“Pengabdian bukan diukur dengan waktu tapi dengan kinerja dan nama baik. Yang terpenting dalam melaksanakan tugas adalah sehat, tetapi semangat dan selalu baik-baik saja,” ujarnya.
Raimel juga menambahkan walaupun sudah alih tugas dan purna bhakti mereka akan tetap menjadi panutan, pejuang atau laskar dalam institusi kejaksaan.
Selain acara pengantar alih tugas dan pengantar purnabhakti, Kejati juga memberikan cindera mata dari unsur pimpinan di Kejati Sultra kepada yang alih tugas dan purna bhakti.
Penulis : Annisa Aprilia Monoarfa







