JAKARTA, Tirtamedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, para saksi tersebut adalah Budi Susanto, (Swasta), La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna), dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer).
“Mereka diperiksa di Gedung KPK RI,” katanya kepada Tirtamedia.id, Rabu (15/6/2022).
Selanjutnya, Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), Mustakim Darwis (Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021), Harisman (Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim tahun 2021-sekarang), dan Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim).
“Keempatnya diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra,” bebernya.
Kemudian, mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur. Dia diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIA Kendari, Jalan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ali Fikri mengaku, dari sejumlah saksi yang diperiksa itu, KPK memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, Ali Fikri belum mau membeberkan.
Ia mengaku akan menyampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







