KONUT, Tirtamedia.id – Direktur Eksekutif Exoh Sultra, Ashari mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) mutasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Molawe, karena dianggap tidak mampu menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Menurut Ashari, tidak ada alasan Kepala UPP Syahbandar Molawe untuk dipertahankan dari jabatannya. Hal itu dikarenakan sikap arogansi yang kerap dipertontonkan.
“Bupati saja di bantah seolah dia benar. Jangankan kami, masyarakat biasa sebagai agen control mengkritiknya, mungkin kami akan digiring ke ranah hukum atas keegoisan dan paling merasa benar. Untuk itu tidak ada alasan lagi, melalui kewenangan Menhub atas nama Dirjen memberikan sanksi mutasi kepada Kepala UPP Syahbandar Molawe yang saat ini masih menjabat,” ucap Ashari, Selasa (24/5/2022).
Sorotan tersebut, katanya, buntut adanya silang pendapat antara Bupati Konut Ruksamin dan Syahbandar Molawe, akibat minimnya koordinasi yang dilakukan Syahbandar pada Pemda perihal data hasil nikel yang keluar dari Bumi Oheo.
“Syahbandar mestinya transparan atas laporan data terkait keluar masuknya kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Kabupaten Konut. Terutama hasil nikelnya, sekelas Pemkab saja tidak diberikan data, apalagi elemen lembaga,” ujarnya.
Ashari menilai eksistensi Syahbandar Molawe yang kini menjadi UPP mestinya lebih mudah berkoordinasi dan komunikasi dalam permintaan data, ketimbang masih menjadi wilayah kerja (Wilker) Syahbandar Langara. Justru yang terjadi lebih ribet dan terkesan tertutup setelah menjadi UPP.
“Kami sangat kecewa dengan Kepala Syahbandar Molawe. Bukannya sowan malah berdalih melakukan pembelaan balas pantun di media terkesan dianggap bupati keliru. Apa susahnya berkoordinasi, bentuk kuasa tidak selalu terlihat maupun tertulis, tapi dilakukan dengan cara koordinasi terselubung,” katanya.
“Apalagi menyangkut soal tambang, nyaris berlaku kebijakan dari pada perintah undang-undang. Kepala Syahbandar terlalu kaku dan galau dengan kebijakan, terkesan seenaknya bertindak seolah-olah daerah otonom Konut tidak boleh dicampuri dengan dalih instansinya vertikal,” kecamnya.
Menurutnya, bila pelabuhan Molawe Kabupaten Konut berstatus otonom berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari UPP Syahbandar Langara.
“Hal ini merupakan jerih payah, kerja keras bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD). Namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih,”sindirnya.
Sebelumnya, Bupati Konut Ruksamin menyorot kinerja Kepala UPP Syahbandar Molawe, akibat sulitnya mendapatkan informasi data hasil nikel yang keluar.
“Jangankan masyarakat biasa, sekelas Bupati Konawe Utara saja mengaku sangat sulit untuk melakukan dan koordinasi dengan Kepala Syahbandar,” beber Ruksamin.
Ruksamin mengaku, Pemda membutuhkan koordinasi terkait dengan rapat koordinasi rekonsiliasi tentang hasil nikel yang keluar dari Konawe Utara.
“Itukan data ada sama dia, karena dasar itu yang kemudian dihitung di pusat melalui kementerian keuangan dan kementerian ESDM, berapa ton nikel yang keluar dari Konawe Utara. Maka disitu akan dihitung berapa hasil PPh yang kita dapatkan”, pungkasnya.
Redaksi







