KENDARI, Tirtamedia.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMAN 1 Kontunaga inisial AT sebab telah mengalihkan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dari rekening sekolah ke rekening pribadinya.
Pemberian saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMA, Disdikbud Sultra, La Samahu saat ditemui Tirtamedia.id di ruang kerjanya, Rabu (18/5/2022).
“Kalau sanksi itu pasti akan kami berikan. Persoalan sanksi yang akan diberikan itu nanti dilihat karna bukan kami yang berhak menyampaikan itu. Tapi ada sanksi hukum, administrasi, atau mungkin teguran lainnya, yang akan diberikan” ujarnya.
Ia berharap, para alumni SMAN 1 Kontunaga yang menggelar aksi unjuk rasa (unras), memberikan waktu kepada pihak Disdikbud Sultra untuk bekerja dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Samahu menegaskan, pemberian sanksi kepada AT tidak bisa serta merta dilakukan saat ini juga. Ada beberapa pertimbangan salah satunya adalah nasib siswa-siswi SMAN 1 Kontunaga yang telah dinyatakan lulus beberapa hari lalu.
“Kalau diberikan sanksi sekarang, siapa yang akan tanda tangan ijazah mereka. Jangan Kepseknya bermasalah dan tidak mau tanda tangan, akan repot lagi,” bebernya.
Kabid tersebut melanjutkan, sudah ada tim investigasi yang telah dibentuk dan mengawal kasus tersebut. Hasil investigasi itu telah membenarkan bahwa AT memindahkan dana BOS secara sepihak dari rekening sekolah ke rekening pribadinya.
Sementara itu, alumni SMAN 1 Kontunaga bertandang di Disdikbud Sultra pada Rabu pagi sekitar pukul 10.30 WITA. Mereka mendesak agar pihak Disdikbud Sultra untuk segera melakukan pergantian Kepsek di SMA N 1 Kontunaga atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos TA 2021.
“Kepsek tersebut telah merusak citra baik SMA, arogansi dan tidak beretika. AT diduga telah penyalagunaan anggaran dana Bos T
Tahap II tahun 2021 periode bulan April, Mei, dan Juni,” kesal salah satu alumni, Aslan.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







