KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial MDS (22) warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kecelakaan tunggal, pada Minggu malam (30/1/2022).
Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Reza Amirudin mengatakan, laka lantas tunggal itu terjadi di Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekira pukul 01.30 WITA.
“Benar, kecelakaan lalu lintas murni (laka tunggal),” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DT 5284 JH bergerak dari arah utara ke selatan (Pasar Baru – Bundaran Pesawat).
Saat mengemudikan motornya, korban melaju dengan kecepatan tinggi. Diduga, sedang terpengaruh minuman keras (miras). Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban kehilangan kendali dan motor oleng ke kiri dan menabrak pagar di lokasi itu.
“Diduga korban berkendara dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman alkohol,” tambah Reza.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka-luka disekujur tubuh terutama dibagian wajah. Dia terpaksa di larikan di RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







