MUNA, Tirtamedia.id – Seorang pria bernama LOP, warga Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menganiaya istrinya inisial H (44), pada Selasa (25/1/2022).
Penganiayaan itu bermula, saat istri pelaku sedang berada di salah satu kebun miliknya bersama anaknya LA. Tiba-tiba pelaku datang dan membawa seorang wanita lain.
H yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu melarang suaminya masuk dalam kebun, apalagi membawa wanita lain. Pelaku sempat menuruti permintaan istrinya, dan meninggalkan kebun bersama wanita yang dibawanya.
Dalam perjalanan, H yang sedang berboncengan dengan anaknya LA tiba-tiba berpapasan dengan suaminya. Anak pelaku, LA juga mengingatkan bapaknya agar tidak membawa wanita lain ke dalam kebun yang dijadikan sebagai tempat menggantungkan hidup.
Namun, pelaku yang geram justru berkata kasar kepada anaknya. Pelaku langsung memarkirkan kendaraannya lalu mendekati istri dan anaknya itu.
Pelaku langsung memukul korban (istrinya) dan mengenai wajah bagian kanan. Tak terima dengan perlakuan suaminya, H langsung melapor ke pihak kepolisian setempat.
Kapolsek Kabawo, IPTU La Ampi saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
“Benar pak, kami juga buatkan permintaan visumnya di Puskesmas Kabawo,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).
La Ampi menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil visum dari Puskesmas setempat. Penyidik juga akan segera melakukan interogasi dan menyelidiki kasus tersebut.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







