KONAWE SELATAN, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial FR warga Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai mencuri, pada Jumat (21/1/2022).
Pria yang berprofesi sebagai sopir Taxi ini diamankan personel Polsek Kolono, di Kecamatan Kolono Timur.
Kapolsek Kolono, IPTU Harianto mengungkapkan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan transaksi di BRI Link milik Gasna, tepatnya di Desa Awonio Kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel.
Di tempat itu juga, pelaku pernah menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena tak mengantongi uang saat membeli bensin.
“Rencananya dia mau menarik, tapi saldonya tidak cukup. Ternyata di BRI Link itu SIM milik pelaku pernah dia simpan dulu. Dia suruh pemiliknya ini BRI Link supaya diambilkan itu SIM yang pernah disimpan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Saat pemilik BRI Link masuk ke dalam rumah dan mencari SIM tersebut, pelaku mulai melancarkan aksinya. Satu unit HP yang sementara di cas diambil oleh pelaku.
Saat keluar dari rumah, Gasna tidak melihat HP tersebut. Lantaran curiga, dia menginterogasi dan menggeledah pelaku.
“Ternyata itu HP dia simpan dalam celana dalamnya,” tambahnya.
Korban pun langsung memanggil warga sekitar. Saat warga mulai berdatangan di tempat tersebut, pelaku beralasan ingin buang kecil. Namun, pelaku rupanya melarikan diri menggunakan Taxi yang ia kemudikan.
Dalam perjalanan, Taxi tersebut kehabisan bensin. Lantaran panik, pelaku memarkir kendaraannya dan melihat 1 unit sepeda motor milik salah satu warga. Pelaku FR pun langsung membawa motor tersebut dan menyimpan mobilnya.
“Dia simpan mobil Taxi, dia ambil motor,” kata Harianto.
Tak berlangsung lama, polisi yang mengetahui kejadian itu segera mengejar pelaku. Pelaku diamankan di area Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konsel, Sultra.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







