BUTON UTARA, Tirtamedia.id – Seorang mahasiswa asal Buton Utara (Butur) bernama Baada Yung Hum Marasa (24) dilaporkan ke polisi. Mahasiswa Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau itu, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Mahasiswa itu dilaporkan oleh ajudan Gubernur Sultra, Ulil Amri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/613/XII/2021/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 31 Desember 2021.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko membenarkan hal itu.
“Betul, masih berproses sidiknya (penyidikan),” ujar Bambang Wijanarko, Rabu (19/1/2022).
Bambang menyebut, anggotanya berangkat ke Buton Utara, pada Senin (17/1/2022) sekira 09.00 WITA.
Di malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA, polisi mengamankan Baada Yung Hum Marasa di Lorong Wasula, Desa La Noipi, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur.
Usai ditangkap, mahasiswa tersebut langsung digiring di Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mahasiswa tersebut.
Untuk diketahui, Baada Yung Hum Marasa bersama beberapa rekannya melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Butur, pada Kamis (2/12/2021).
Aksi tersebut menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi agar segera melakukan perbaikan jalan di tempat tersebut.
Pasalnya, sudah belasan tahun lokasi jalan di desa itu terabaikan. Kondisinya rusak parah, saat hujan turun lumpur dan becek membuat pengemudi kendaraan roda dua dan empat kewalahan.
Beberapa diantaranya ikut terjebak, mogok karena lumpur yang tebal, bahkan laka lantas sering terjadi di lokasi itu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







