KENDARI, Tirtamedia.id – Seorang pria inisial LA (19) nekat menganiaya temannya sendiri di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Selasa (11/1/2022) sekira pukul 15.00 WITA.
Pelaku menganiaya temannya bernama DP (24) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, lantaran kesal tak diberi uang.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar mengatakan, saat kejadian korban yang berprofesi sebagai tukang parkir itu sedang menjaga parkiran.
Tiba-tiba pelaku datang dan meminta uang kepada korban. Saat itu, korban tidak memiliki uang. sehingga tidak bisa memenuhi keinginan rekannya itu.
“Uang itu dia mau pakai untuk beli makanan dan obat,” katanya, saat ditemui media.
Pelaku yang kesal, lanjutnya, sempat pulang di rumah dan mengambil sebilah parang. Kemudian pelaku kembali ke tempat parkiran dan langsung menebas kepala korban.
“Korban mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian punggung belakang. Saat itu juga, tukang parkir tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses. Kemudian polisi malakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Kendari. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







