KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka, atas tewasnya seorang sopir angkot saat bentrok dua kelompok di Kendari, pada 16 Desember 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, kedua pelaku inisial ID dan AH. Mereka ditangkap di Pulau Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 6 Januari 2022, kemarin.
Bambang menjelaskan, saat kejadian pelaku ID memukul korban Agustinus menggunakan kayu balok sehingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku AH secara membabi buta langsung menebas korban yang mengakibatkan korban tak sadar diri dan meninggal dunia.
“Kedua tersangka dikenakan 3 Pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Bambang, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, Polda Sultra juga telah memeriksa 16 orang saksi dalam kasus tindak pidana penganiayaan saat bentrok dua kelompok di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.
Bambang menambahkan, aparat kepolisian akan bertidak tegas terhadap aturan yang berlaku. Pelaku-pelaku yang masih dalam tahap pencarian atau masuk sebagai DPO akan terus dikejar dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







