KONAWE, tirtamedia.id – Sebanyak 570 botol minuman keras (Miras) berbagai merk, 220 liter miras lokal jenis saguer atau pongasi dan 200 buah knalpot racing yang disita polisi dimusnahkan.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso mengatakan, miras dan knalpot racing tersebut merupakan hasil operasi kepolisian tahun 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah hasil sitaan Operasi Sikat Anoa 2021 yang ditemukan di beberapa lokasi dan tidak berizin,” ujarnya, Rabu 23 Desember 2021.
Lebih lanjut dijelaskan, miras dan knalpot racing tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selain tidak memiliki izin hal ini juga menjadi pemicu terganggunya Kamtibmas,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Anca







