KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kabid Humas Polda Sultra Ferry Walintukan mengatakan ke 15 saksi tersebut berasal dari instansi BPDB Sultra sendiri, Satgas Covid-19 dan pemilik rumah makan.
Ferry bilang, Polda Sultra terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana giat respon cepat bencana non alam epidemi atau wabah penyakit Covid-19 di Sultra.
“Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan APIP Pemda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui, BPBD Sultra telah mengelolah anggaran giat respon cepat bencana non alam epidemi/wabah penyakit yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sultra.
Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran (DPAP) TA 2021 totalnya sebesar Rp. 13. 744.672.762 dan digunakan untuk 10 item kegiatan.
Sayangnya, dari 10 item kegiatan itu ada dugaan penyalagunaan anggaran seperti honor Satgas Covid-19 yang pembayarannya menunggak sampai 6 bulan lamanya.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satgas Covid-19 Sultra menyegel kantor tersebut beberapa pekan lalu.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Polda Sultra terus melakukan penyelidikan termaksud dugaan penyalagunaan anggaran makan minum anggota Satgas Covid-19.
“Saat ini belum ada laporan terbaru,” pungkasnya.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







