KENDARI, Tirtamedia.id – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, terkait kasus dugaan pencurian ore nikel di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menegaskan, jika terjadi kejahatan tambang di lokasi tersebut, aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan perkara. Ia khawatir, citra penegak hukum akan rusak bila membiarkan aktivitas pertambangan terjadi di Sultra.
“Secara substansial itu adalah wilayah hukum. Kami mendorong kepada penegak hukum baik Gakkum, kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut Mastri menyebutkan, bila mafia tambang seenaknya melakukan illegal mining, dampaknya akan besar terutama kerusakan lingkungan yang ada di sekitar lokasi pertambangan.
Mastri bilang, untuk menghindari miss komunikasi dan kecurigaan publik, proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat.
“Sumber daya alam itu pemiliknya adalah masyarakat dan mereka yang akan merasakan dampaknya nanti,” tambahnya.
Ia juga membeberkan, sejumlah kasus kejahatan tambang yang sering terjadi dan ditemui di Sultra, diantaranya dugaan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di luar wilayah IUP, penggunaan dokumen bukan pemilik sah IUP, eksplorasi di kawasan hutan yang tidak memiliki IPPKH atau dugaan menambang di kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT. PGWL dan BGUR, Didit Hariadi telah melaporkan dugaan illegal mining, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
Namun sampai saat ini, ia mengaku, masih terjadi aktivitas penambang di lokasi dua perusahaan milik kliennya.
“Kalau Polda Sultra tidak bisa menindak tegas, kami akan laporkan di Mabes Polri,” tegas Didit.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengaku, laporang kuasa hukum kedua perusahaan tersebut akan dicabut, sebab keduanya telah bertemu dan akan menyelesaikan secara baik-baik.
“Mereka sudah bertemu dan akan mencabut laporannya,” singkatnya saat dihubungi beberapa hari lalu.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







