KONAWE, Tirtamedia.id – Kasus dugaan Pencurian Ore Nikel yang diduga dilakukan beberapa penambang ilegal, masih terjadi lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Prima Graha Wahana Lestari (PT PGWL) dan PT Bumi Graha Usaha Raya (BGUR) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe.
Informasi yang dihimpun media ini, pihak PT PGWL dan PT BGUR bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra telah meninjau lokasi itu, pada Jumat (6/11/2021).
Saat peninjauan, mereka menemukan beberapa alat berat dan kendaraan truk yang terparkir. Diduga penambang ilegal itu mendapat informasi atas kedatangan personel Polda Sultra, sehingga angkat kaki dan berhenti melakukan aktivitas.
Untuk mengantisipasi kasus illegal mining di lokasi IUP dua perusahaan tambang seluas 293 hektar itu, Ditkrimsus Polda Sultra memberikan peringatan dengan memasang papan informasi berisi larangan melakukan aktivitas pengambilan nikel tanpa persetujuan pihak pemegang IUP.
Sayangnya, pada Minggu (7/11/2021), penambang ilegal masih beraktifitas sesuka hati di lokasi yang masih berstatus izin eksplorasi alias belum mendapatkan izin produksi itu. Papan informasi berisi larangan itu pun diabaikan oleh para mafia tambang.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
Pihaknya tidak menindak tegas kasus illegal mining yang dilakukan beberapa perusahaan itu, dengan alasan telah diatur damai oleh kedua belah pihak.
“Mereka sudah bertemu dan akan mencabut laporannya,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT. PGWL dan BGUR, Didit Hariadi membantah keras pernyataan Dirkrimsus Polda Sultra. Ia mengaku, pihaknya belum mendapatkan titik terang dan seharusnya kasus tersebut sudah naik di tahap penyidikan, tapi sampai saat masih jalan di tempat.
“Kami minta Polda Sultra dalam hal ini Krimsus Polda Sultra agar menindak tegas dan menghentikan aktivitas pertambangan liar di lokasi IUP milik klien kami,” ujarnya, Selasa (9/11/2021).
Didit juga menyayangkan, tindakan Dirkrimsus Polda Sultra yang mengatakan pelapor akan mencabut laporan. Dia menilai, kasus illegal mining yang dilakukan oleh penambang ilegal itu terkesan ditutupi bahkan dilindungi.
“Ada apa dengan Krimsus Polda Sultra. Kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar terang benderang,” pungkasnya.
Ia menyebutkan, terkait kasus ilegal mining, penambang ilegal bisa dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru







