Muna, tirtamedia.id – Kasus pencurian sarung tenun di Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.
Korban wanita bernama Merlin (24), dan pelaku pencurian SF (35) sepakat berdamai, setelah dimediasi Polsek Kontunaga, Jumat (5/6/2025).
Kapolsek Kontunaga, Ipda La Ode Musyair, mengatakan korban bersedia tidak melanjutkan proses hukum setelah pelaku mengakui perbuatannya dan menandatangani surat kesepakatan damai.
“Iya, diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan di Polsek Kontunaga,” kata La Ode Musyair, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Kapolsek, pelaku juga bersedia mengganti kerugian korban sebesar Rp400 ribu atas satu lembar sarung tenun Muna yang diambil dari toko korban.
“Pelaku bersedia mengganti kerugian berupa satu lembar sarung tenun dengan nilai Rp400 ribu,” ujarnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026). Pelaku menawarkan sarung tenun yang diambil dari toko korban kepada korban sendiri.
Korban yang curiga sarung tenun itu merupakan miliknya langsung memeriksa rekaman CCTV Toko.
Rupanya kecurigaannya benar, pelaku terlihat masuk ke toko dan mengambil satu lembar sarung tenun, lalu kembali menawarkan sarung itu kepada korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kontunaga.
Penulis: Husni Mubarak







