• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, May 18, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka

May 18, 2026
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka. (Foto: Dok Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi)

Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka. (Foto: Dok Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi)

137
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, tirtamedia.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, tetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua tersangka itu masing-masing berinisial ES dan AA.

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan penebangan liar sekitar 23 pohon dalam kurun waktu kurang lebih 3 hari.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, dan dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi.

Baca Juga

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir

BMKG Sultra Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah Per 18 Mei 2026

KPMBB Minta Kejati Sultra Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Politik Terkait Kasus Jembatan Cirauci

Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, kasus ini bermula dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra pada Kamis, 30 April 2026, di sekitar kawasan TWA Mangolo.

Saat patroli, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli yang berada di sekitar kawasan konservasi. Curiga asal-usul kayu tersebut, petugas menelusuri kawasan hutan. Saat itu, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan.

“Suara itu mengantarkan petugas pada dugaan aktivitas penebangan liar di TWA Mangolo,” ujar Ali Bahri, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).

Setelah menelusuri sumber suara, petugas menemukan tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan pohon di kawasan TWA Mangolo. Ketika petugas membawa ES keluar dari lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari arah lain di dalam kawasan.

“Petugas kemudian melakukan penelusuran lanjutan dan menemukan tersangka AA yang sedang bersiap meninggalkan lokasi,” kata Ali Bahri .

Dari pemeriksaan awal di lapangan, AA mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan di sekitar Bendungan Sakuli merupakan miliknya. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Kantor Pos Kendari, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka ES mengaku melakukan penebangan liar untuk kebutuhan renovasi rumah. Namun, aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum khusus.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa ES sebelumnya pernah diberikan pembinaan oleh petugas terkait aktivitas pengolahan kayu di kawasan TWA Mangolo pada tahun 2025 agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, tersangka AA mengaku kayu hasil tebangan tersebut rencananya akan diperdagangkan.

“Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pemanfaatan hasil hutan secara ilegal dari kawasan konservasi untuk kepentingan ekonomi,” jelas Ali Bahri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan penebangan, pengambilan, atau pengangkutan hasil hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ali Bahri, menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara di tingkat tapak melalui patroli, deteksi cepat, dan sinergi pengamanan kawasan konservasi.

“Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan,” tegasnya .

Dari penelusuran itu, petugas menemukan aktivitas penebangan liar, kayu olahan, parang, dan chainsaw yang diduga digunakan di kawasan TWA Mangolo.

Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara menjaga keseimbangan kehidupan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Karena itu, penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan yang seharusnya kita jaga bersama,” tegas Januanto.

Menurutnya, penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi menjadi pesan bahwa negara berpihak pada kepentingan publik dan generasi mendatang.

“Kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak bisa ditawar. Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang tetap utuh,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi bukan ruang kosong, melainkan rumah bagi kehidupan, sumber air, penyangga keselamatan, dan warisan bangsa. Setiap pohon yang dijaga adalah bagian dari perlindungan terhadap satwa, masyarakat, dan generasi mendatang.

Karena itu, Kementerian Kehutanan mengajak seluruh pihak menjaga kawasan konservasi dengan penuh tanggung jawab. Hutan yang terlindungi adalah napas panjang bagi keselamatan, keadilan, dan masa depan Indonesia.

Redaksi

Tags: Gakkum KehutananGakkum Kehutanan Wilayah SulawesiKawasan Konservasi TWA MangoloKementerian KehutanankolakaPembalakan liar

Berita Terkait

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir, Senin (18/5/2026).

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir

May 18, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id – Rokok tanpa cukai mudah ditemukan di sejumlah kios kecil di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Berbagai merek...

BMKG Sultra Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah Per 18 Mei 2026. (Foto: BMKG Sultra)

BMKG Sultra Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Sejumlah Daerah Per 18 Mei 2026

May 18, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Prakirawan BMKG Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis update peringatan dini cuaca per 18 Mei 2025, pukul 16.30 Wita....

Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana Bersatu (KPMBB), berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (18/5/2026).

KPMBB Minta Kejati Sultra Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Politik Terkait Kasus Jembatan Cirauci

May 18, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bombana Bersatu (KPMBB), berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin...

DPC Peradi Kendari Gelar Raker, Rumuskan Sejumlah Program Strategis, Minggu (17/5/2026).

DPC Peradi Kendari Gelar Raker, Rumuskan Sejumlah Program Strategis

May 17, 2026
0

Konawe, tirtamedia.id - DPC Peradi Kendari menggelar Rapat Kerja (Raker) di salah satu vila Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara...

Load More

BERITA LAINNYA

Salam Sahadia: Jalan Poros Ronta-Maligano Segera Diperbaki

Salam Sahadia: Jalan Poros Ronta-Maligano Segera Diperbaki

August 21, 2021
Polresta Kendari Ringkus Kurir Sabu, Barang Bukti 5,36 Gram Disita

Polresta Kendari Ringkus Kurir Sabu, Barang Bukti 5,36 Gram Disita

July 31, 2024
Kejati Sultra Siap Jemput Paksa Pj Bupati Bombana

Kejati Sultra Siap Jemput Paksa Pj Bupati Bombana

October 27, 2023

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Amiruddin Anggota DPR RI asr Battery BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan Kejati kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Utara konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni tni al UHO Vaksinasi covid-19 Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Kendari, Pedagang Mengaku Dipasok dari Grosir
  • Gakkum Kehutanan Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Kolaka

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist