Kendari, tirtamedia.id – Jaksa gadungan ditangkap polisi atas kasus penipuan, salah satu korbannya seorang mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), insial AL (22).
Jaksa gadungan inisial IK (28) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menipu korban dengan mengaku tugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, menjanjikan korban menjadi sipir atau penjaga tahanan.
Namun untuk menjadi sipir, korban dimintai uang oleh Jaksa Gadungan puluhan juta rupiah.
Mendapat laporan, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, langsung bergerak meringkus pelaku di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan dalam menjalankan kejahatannya IK menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian, mengaku jaksa di Kejati Sultra.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan janji diluluskan bekerja di lingkungan Kejati Sultra,” ujar Welliwanto Malau.
Akibat penipuan Jaksa gadungan, korban AL menderita kerugian Rp23 juta. Pulahan juta rupiah ini diserahkan korban kepada Jaksa gadungan bertahap. Rinciannya, pertama Rp10 juta, kedua Rp10 juta dan ketiga Rp3 juta
Untuk meyakinkan korban, jaksa gadungan memberikan kwitansi dan menjanjikan surat panggilan kerja resmi.
“Total kerugian sementara mencapai Rp69 juta di enam lokasi berbeda,” ungkap Welliwanto.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus penipuan modus jaksa gadungan ini. Sebab kemungkinan ada korban lain.
AKP Welliwanto Malau menjelaskan, saat pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
“Uang itu (hasil penipuan) dipakai memodifikasi motor Yamaha MX King, menyewa Vila, merental Honda HRV dan membayar kos,” jelas AKP Welliwanto.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita pakaian dinas jaksa lengkap dengan atribut Kejati Sultra. Seragam ini digunakan pelaku saat melakukan penipuan.
Redaksi






