Kendari, tirtamedia.id – Pengurus dan Kader DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra) geruduk Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra di Kota Kendari, Rabu (15/4/2026), pukul 10.50 Wita. Aksi ini melibatkan puluhan orang terdiri dari petinggi NasDem Sultra, Anggota DPRD dan simpatisan.
Dalam aksi di Kantor PWI Sultra ini, para kader NasDem melakukan orasi dan membawa poster tuntutan, serta berdialog. Mereka memprotes konten laporan utama Majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK bergambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh edisi pekan ini.
Poster tuntutan yang dibawa massa Partai NasDem terlihat bernada serangan terhadap karya jurnalistik dan institusi pers yakni Tempo dengan menyebut “berita palsu = provokator”, “stop berita bohong”.
Aksi damai DPW NasDem Sultra ini menuntut klarifikasi dan permintaan maaf Tempo secara terbuka dan menghapus berita yang dinilai tidak akurat, serta mengabaikan etika jurnalistik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra, menilai tindakan Partai NasDem geruduk kantor PWI Sultra, merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional.
Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, menyebut aksi ini berpotensi menimbulkan ancaman psikologis dan fisik terhadap jurnalis yang dapat menghambat aktivitas jurnalistik yang dijamin UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Fadli, menegaskan dalam Pasal 4 ayat (1), bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pemberitaan Tempo soal rencana Partai NasDem merger dengan Gerindra merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi ketat dan berjenjang.
“Tetapi ketika NasDem masih merasa keberatan atas karya jurnalistik Tempo, bisa menempuh mekanisme yang diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1994, yakni mengajukan koreksi, hak jawab dan atau mengadukan ke Dewan Pers,” ujar Fadli, Rabu (15/4/2026) sore.
Hal itu juga ditegaskan dengan putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, bahwa sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Sehingga, KKJ Sultra memandang langkah Partai NasDem menggeruduk kantor PWI Sultra adalah tindakan yang salah alamat dan merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap struktur, fungsi dan kedudukan organisasi pers di Indonesia.
“Sebab, PWI adalah organisasi profesi yang sama sekali tidak berkaitan dengan Tempo. Sekalipun konstituen Dewan Pers, tetapi PWI Sultra adalah organisasi profesi tak bisa ikut campur dalam kebijakan redaksi masing-masing media, apalagi memberikan penilaian atas karya jurnalistik,” katanya.
Terkait permintaan maaf dan penghapusan berita yang dituntut massa Partai NasDem kepada Tempo, KKJ Sultra menganggap hal itu merupakan sesat pikir dan berpotensi menciderai kemerdekaan pers.
Pasalnya, dua tuntutan itu hanya bisa dijalankan lewat mekanisme sengketa pemberitaan di Dewan Pers. Itu pun bisa dipenuhi ketika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers terhadap pemberitaan.
KKJ Sultra menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa serta merta diturunkan hanya karena atas permintaan dan desakan institusi tertentu termasuk Partai NasDem.
Untuk itu KKJ Sultra menyatakan sikap:
- Mengutuk keras aksi massa DPW Partai NasDem Sultra menggeruduk kantor PWI Sultra.
- Mendesak DPW Partai NasDem Sultra untuk mencabut tuntutan penghapusan berita dan permohonan maaf serta poster tuntutan bernada serangan terhadap Tempo saat aksi damai di kantor PWI Sultra.
- Mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi, perusahaan pers atas tindakan menggeruduk kantor PWI Sultra.
- Mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab dan aduan ke Dewan Pers, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Mengingatkan kepada seluruh jurnalis dalam menjalankan profesinya agar mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah Advokat.
Redaksi







