• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Monday, June 29, 2026
tirtamedia.id
  • Beranda
  • News
  • Stori
  • Jelajah
  • Wawancara
  • Kultur
Live
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
tirtamedia.id
No Result
View All Result
Home News

Pembatasan Pemberitaan Bencana Sumatera Masif dan Sistematis, KKJ: Negara Wajib Minta Maaf

December 19, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pembatasan Pemberitaan Bencana Sumatera Masif dan Sistematis, KKJ: Negara Wajib Minta Maaf. (Foto: AI)

Pembatasan Pemberitaan Bencana Sumatera Masif dan Sistematis, KKJ: Negara Wajib Minta Maaf. (Foto: AI)

140
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, tirtamedia.id – Beberapa hari terakhir pembatasan pemberitaan bencana di Sumatera terjadi secara masif dan sistemis.

Hal ini disampaikan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erik Tanjung, melalui keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

“Polanya jelas dan berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.,” ujar Erik.

Baca Juga

Perempuan Bangsa Sultra Gelar Muswil, Momentum Konsolidasi Gerakan Perempuan

Rakor UPP Molawe Bersama Agen Pelayaran Bahas Peningkatan Pembayaran PNBP

Residivis Pencuri Motor di 33 TKP di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan 6 Motor Curian

Laporan-laporan tersebut kata Erik, menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta,” katanya.

Atas dasar itu, KKJ menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan.

Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih dari itu, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut.

2. Negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara.

Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers.

3. Negara berpotensi menjadi produsen disinformasi.

Intervensi negara terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah untuk menghentikan liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan hadir tanpa koreksi.

Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik.

KKJ menilai, keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri. Di samping itu, perusahaan media juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya.

Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman.

Berdasarkan hal-hal tersebut, KKJ mendesak:

1. Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional;

2. Presiden RI untuk menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers, khususnya di wilayah bencana, dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual;

3. Presiden RI untuk memerintahkan seluruh pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana;

4. Dewan Pers untuk secara aktif mendorong dan menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana;

5. Perusahaan media untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jurnalis serta pekerja media, dan menolak terlibat dalam segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatera.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Redaksi

Tags: Bencana SumateraKKJKomite Keselamatan JurnalisPembatasan Pemberitaan

Berita Terkait

Perempuan Bangsa Sultra Gelar Muswil di Kendari, Momentum Konsolidasi Gerakan Perempuan, Minggu (28/6/2026). (Foto: Istimewa)

Perempuan Bangsa Sultra Gelar Muswil, Momentum Konsolidasi Gerakan Perempuan

June 28, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - DPW Perempuan Bangsa Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Kendari, Minggu (28/6/2026). Kegiatan ini menjadi...

Rakor UPP Molawe Bersama Agen Pelayaran Bahasa Peningkatkan Pembayaran PNBP. (Foto: Istimewa)

Rakor UPP Molawe Bersama Agen Pelayaran Bahas Peningkatan Pembayaran PNBP

June 26, 2026
0

Konawe Utara, tirtamedia.id - Rapat koordinasi (Rakor) digelar UPP Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama agen pelayaran. Rakor ini...

Residivis Pencuri Motor di 33 TKP di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan 6 Motor Curian, Kamis (25/6/2026). (Foto: Husni Mubarak)

Residivis Pencuri Motor di 33 TKP di Kendari Ditangkap, Polisi Amankan 6 Motor Curian

June 25, 2026
0

Kendari, tirtamedia.id - Residivis pencuri motor di 33 TKP di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap. Sebanyak 4 unit motor...

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Jaelani. (Foto: Istimewa)

Kawal RUU Daerah Kepulauan, Fraksi PKB: Menegakkan Keadilan Wilayah Kepulauan

June 25, 2026
0

Jakarta, tirtamedia.id - Fraksi PKB DPR RI kawal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan. Pasalnya, regulasi ini dinilai mendesak sebagai...

Load More

BERITA LAINNYA

Guinness World Records Tetapkan Lukisan Purbakala di Gua Metanduno Muna Tertua di Dunia. (Foto: Istimewa)

Guinness World Records Tetapkan Lukisan Purbakala di Gua Metanduno Muna Tertua di Dunia

May 24, 2026
Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan

January 11, 2022

Disdukcapil Kendari Percepat Perekaman KTP Bagi Pemilih Pemula

September 1, 2022

TAGS POPULER

Afirudin Mathara Anggota DPR RI asr Basarnas Kendari Berita Terkini BMKG Bupati Buton Utara buton Buton Utara Gubernur Sultra Jaelani Kantor Pencarian dan Pertolongan kemenkumham Kendari kolaka kolaka timur koltim Konawe Konawe Selatan Konawe Utara konsel konut Korupsi KPP Kendari lanal La Ode Darwin Mercedes Mini Cooper muna Muna Barat pemilu polda Polda sultra polisi polresta Polresta Kendari Rahman Ruksamin Sulawesi Tenggara Sultra tambang Tesla tni UHO Wakil Bupati Buton Utara

TirtaMedia.id

Berita Terkini Hari ini, Aktual dan Terpercaya

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • Jelajah
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kultur
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • pendidikan
  • Politik
  • Sengketa Pers
  • Stori
  • Uncategorized
  • Video
  • Wawancara

Recent Posts

  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Muswil, Momentum Konsolidasi Gerakan Perempuan
  • Rakor UPP Molawe Bersama Agen Pelayaran Bahas Peningkatan Pembayaran PNBP

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Stori
  • Wawancara
  • Kultur
  • Jelajah

Copyright © 2021 tirtamedia.id. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist