KENDARI, tirtamedia.id – Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa (28/10/2025).
Upaya paksa penggeledahan merupakan bagian proses hukum kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka atau Syahbandar, atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indra Nugraha (PT AMIN) melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Kurnia Mining Resource.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka Asriyanto Tukimin, dan Ridham M. Renggala di Kota Kendari.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti.
“Guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersangka Asriyanto Tukimin selaku Inspektur Tambang pada Kementerian ESDM, dan tersangka Ridham M. Renggala selaku Pihak Swasta yang diminta oleh terdakwa Mohammad Machrusy untuk melakukan pengurusan RKAB PT. AMIN Tahun 2023,” ujar Aditia Aelman Ali, Rabu (29/10/2025).
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut, dan juga barang bukti elektronik serta barang lainnya diduga hasil korupsi.
Penyidikan ini merupakan bentuk kinerja Pidsus Kejati Sultra dalam proses penegakan hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi Pertambangan.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Sultra, telah menahan 6 orang tersangka yakni, MM Direktur Utama PT AM, MLY Kuasa Direktur PT AM, ES Direktur PT BPB, SPI Kepala KUPP Kolaka, Inspektur Tambang Kementerian ESDM AT, dan pihak swasta RM. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp233 miliar.
Redaksi







