KENDARI,
tirtamedia.id – Beberapa hari terakhir, masyarakat Sulawesi Tenggara diresahkan dengan adanya kasus debitur yang terjerat utang dari pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) menghimbau serta meminta kepada masyarakat agar lebih teliti dan mengenali Pinjol ilegal melalui sistem Camera Microphone Location (Camilan), Senin (19/10/2021).
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan, bagi usaha Pinjol legal atau resmi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Camilan. Diapun berharap agar masyarakat semakin teliti dan bijak dalam melakukan pinjaman online.
“Kami berharap masyarakat semakin pintar untuk mencari pinjam-pinjam online yang legal. bagaimana untuk mengetahui atau mengakses pinjol yang legal ini, yaitu dengan melihat diwebsite OJK atau telpon ke 157,” kata Arjaya saat ditemui di ruangannya Senin (19/10/2021).
Lebih lanjut Arjaya mengatakan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi atau yang lainnya, pihak OJK memastikan itu adalah pinjaman online ilegal.
“Memang seringkali pinjol ilegal ini memberikan sms atau pesan melalui WhatsApp. Untuk menghindari Pinjol ilegal ini, saran saya agar tidak di klik tautan tersebut. Tapi dihapus atau diblokir saja,” Ungkapnya.
Selain itu, untuk meringankan beban masyarakat melalui Pinjol, pihak OJK menghimbau agar para pelaku usaha pinjaman online yang legal atau resmi, agar memberikan bunga yang rendah kepada masyarakat.
Penulis: Husni Mubarak