KENDARI, tirtamedia.id – Pengedar narkoba jenis sabu yang terekam CCTV saat mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel di Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.
Pelaku bernama Indra (30) warga Desa Benua Utama, Kelurahan Benua Utama, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan, diringkus Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, pada Kamis (6/2/2025) sekira Pukul 23.10 Wita.
Menurut Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Huni, polisi melakukan penangkapan, setelah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mencari pelaku sesuai ciri-ciri di CCTV, anggota kami pun melihat pelaku sedang melintas di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan segera membuntuti pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Andi Musakkir Huni, di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2025).
Lanjut AKP Andi Musakkir Huni, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di samping kosnya.
Mengetahui informasi ini kata AKP Andi Musakkir Huni, polisi melakukan pengembangan ke kos pelaku di Lorong Kakatua, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 74 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 31,42 gram, beserta barang bukti lainnya berupa timbangan digital dua ball saset kosong dan sendok sabu,” kata AKP Andi Musakkir Huni.
Setelah pemeriksaan dan penggeledahan, polisi membawa pelaku ke Markas Polresta Kendari, untuk pemeriksaan selanjutnya dan melakukan pengembangan.







