KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul, bersama 16 kepala daerah lainnya, menerima naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDP).
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 20 Januari 2025, dan dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto. Dengan langkah ini, Sultra menjadi pelopor penerapan Perda berbasis data presisi di Indonesia.
Pj Bupati Muna Barat, Pahri Yamsul, menyebut program ini sangat relevan dalam mendukung pembangunan jangka panjang dan menengah.
“Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi memungkinkan kebijakan dibuat dari bawah ke atas dengan memaksimalkan potensi desa dan kelurahan, sehingga pembangunan menjadi lebih terukur dan akurat,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian naskah akademik dan Ranperda yang melibatkan berbagai pihak.
“Alhamdulillah, naskah akademik dan draf Ranperda mengenai Data Desa Presisi telah diselesaikan oleh Karo Hukum Pemprov Sultra, Kakanwil Kementerian Hukum Sultra, serta pihak terkait lainnya. Data akurat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ungkap Andap.
Ia menegaskan pentingnya Data Desa Presisi dalam membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan pembangunan yang akurat dan tepat sasaran.
“Penerapan Perda ini wajib dilakukan di seluruh 17 kabupaten dan kota di Sultra agar pembangunan lebih terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Andap juga berharap agar naskah dan Ranperda ini segera dikoordinasikan dengan DPRD Kabupaten dan Kota untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan bagi Sultra dalam mendorong tata kelola pemerintahan berbasis data yang mendukung pembangunan berkelanjutan.(*)







