KENDARI, tirtamedia.id – Kepala Desa (Kades) Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Awaluddin angkat suara, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang melibatkan namanya.
Melalui kuasa hukum Awalauddin, Masri Said menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Awaluddin di Polres Bombana terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, masih dalam status penyelidikan (lidik) dan belum ada peningkatan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.
“Lagi pula klien kami (Awaluddin) dengan tegas membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum memalsukan tanda tangan orang Iain, termasuk tanda tangan peiapor (Darmawan),” tegasnya, Senin 4 Oktober 2021.
Masri mengaku, informasi yang di terima tirtamedia. id dan dimuat dalam artikel berita sangat merugikan pihaknya. Ia juga melakukan protes atas redaksional berita yang tidak menyertakan kata dugaan.
“Padahal berkaitan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami di Polres Bombana. Oleh karena berhubungan dengan perkara pidana yang masih dalam proses dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka seharusnya pemberitaan yang dibuat harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Masri juga melakukan protes atas penggunaan foto Awaluddin di salah satu artikel tirtamedia.id terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT TMS. Masri menyebutkan, penggunaan foto tersebut tidak melalui konfirmasi dan tanpa seizin Awaluddin selaku pemilik foto.
“Kami juga menyayangkan soal isi berita yang cenderung tendensius, yang berakibat klien kami merasa kehormatan atau nama baik klien kami di mata masyarakat umum utamanya masyarakat di Desa Lengora menjadi rusak dan tercemar,” tandasnya.
Redaksi







