JAKARTA, tirtamedia.id – Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 30 September 2024.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa perubahan ini memperkuat perlindungan invensi dalam negeri dan selaras dengan ketentuan internasional. Revisi ini menambahkan definisi “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” memperpanjang grace period menjadi satu tahun, serta memperbarui aturan lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali paten (re-examination).
Supratman menegaskan pentingnya undang-undang ini untuk mendukung industri, riset, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Kami memastikan bahwa perubahan ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat dalam konteks perkembangan dunia internasional terkait KI,” jelasnya.
Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menambahkan bahwa perubahan ini juga mempermudah pendaftaran paten, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Diharapkan, peningkatan permohonan paten dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(*)







