KENDARI, tirtamedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemilu bagi seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta partai politik peserta Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan Bawaslu Sultra sebagai respons atas maraknya kegiatan deklarasi sebelum penetapan resmi pasangan calon.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra, Bahari, mengingatkan bahwa tahapan pemilihan telah dimulai sejak 26 Januari 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
“Seluruh bakal pasangan calon dan partai politik diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan, seperti melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah, dan pejabat BUMN/BUMD dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya,” kata Bahari, Sabtu (17/8/2024).
Bawaslu Sultra juga menyoroti potensi pelanggaran yang berkaitan dengan politik uang dalam rapat atau kegiatan deklarasi yang dilakukan sebelum penetapan resmi pasangan calon. Bahari menegaskan bahwa segala bentuk pemberian barang, jasa, sembako, kupon, dan transaksi keuangan digital yang berindikasi sebagai politik uang harus dihindari.
Untuk menghindari pelanggaran, Bawaslu Sultra mengimbau bakal pasangan calon dan partai politik untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpartisipasi dalam politik praktis, seperti ASN, kepala desa, perangkat desa, pejabat BUMN/BUMD, anggota Polri, dan prajurit TNI, dalam kegiatan deklarasi atau kampanye.
Bawaslu juga menekankan pentingnya memberikan akses penuh kepada pengawas pemilu untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Partai politik diminta untuk menyampaikan imbauan ini kepada seluruh bakal pasangan calon yang akan mereka usung.
“Mengajak semua masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal semua tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 yang akan diselenggarakan 27 November yang akan datang,” ujar Bahari.
Dengan penegasan ini, Bawaslu Sultra berharap Pilkada serentak 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi.(red)







