KENDARI, tirtamedia.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak disalah satu Hotel di Kendari Kamis (01/08/2024) malam.
Rapat koordinasi yang bakal digelar selama dua hari dibuka langsung Ketua KPUD Sulawesi Tenggara Asril, untuk membahas syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menghadirkan partai politik.
Asril mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada partai politik tentang syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon (Bacalon) kepala daerah saat pendaftaran nanti.
“Kami berharap kehadiran mereka (parpol) ini nanti akan disampaikan kepada seluruh bakal calon terhadap syarat syarat yang harus dipenuhi pada saat mendaftar,” kata Asril.
Asril menyebutkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi setiap bakal calon untuk mendaftar di KPU diantaranya yaitu batas usia termasuk juga syarat pengunduran diri bacalon yang sebelumnya berstatus sebagai PNS TNI Polri dan legislatif.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara bakal membuka tahapan pendaratan bakal calon kepala daerah gubernur bupati dan wali kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Reporter : Husni Mubarak.







