KOLAKA UTARA, tirtamedia.id – Pengadilan Agama (PA) Lasusua, mengeksekusi sebuah kendaraan jenis minibus milik seorang anggota polisi berinisial JM di desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di rumah debitur JM pada Rabu (29/5/2024). Eksekusi sita dilakukan lantaran kedua belah pihak yakni PT. Adira Finance wilayah Kolaka dan debitur tidak menemukan kesepakatan untuk melanjutkan angsuran kendaraan tersebut atau melakukan pelunasan seluruh angsurannya.
“Pihak termohon tidak melaksanakan amanah, dan telah diperingati sebanyak 2 kali namun tidak dilaksanakan sehingga Ketua PA Lasusua memerintahkan untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek yang bersangkutan,” kata Adnan, Panitera Pengadilan Agama Lasusua. Senin (3/6/2024)
PT. Adira Finance melibatkan Pengadilan Agama sebab debitur yang bermasalah ini mengambil kredit mobil dengan menggunakan program syariah dari PT. Adira Finance.
“Kami melaksanakan sita eksekusi yang diajukan oleh pemohon pihak Adira, sebagai pihak pemohon eksekusi fidusia perjanjian syariah,”. ujarnya
Sita eksekusi oleh PA Lasusua ini merupakan kasus pertama kali dilakukan, sebab dalam perjanjian fidusia antara debitur dan PT. Adira Finance mengambil program Syariah.
Di tempat berbeda, Cluster Collection Head Cabang Kendari wilayah Kolaka Raya, Akhmad Iswady menjelaskan penyitaan dilakukan karena debitur telah menunggak angsuran selama 9 bulan sehingga dianggap telah merugikan perusahaan.
“Pada saat penagihan pertama itu, debitur sudah menunggak selama 6 bulan dan kami meminta agar unit yang digunakan diserahkan namun pihak debitur baru akan menyerahkan ketika sudah ada penetapan dari pengadilan,” kata Wady. Senin (3/6/2024).
Wady melanjutkan karena tidak berniat mengembalikan unitnya, manajemen PT. Adira finance kemudian memohon ke Pengadilan Agama Lasusua untuk segera membantu mengeksekusi objek tersebut meskipun di perjanjian fidusia tidak menentukan keterlibatan pengadilan ketika kedua belah pihak tidak lagi menemui kesepakatan.
Meskipun telah melakukan negosiasi secara persuasif namun debitur tidak lagi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya/ oleh karena itu pt. Adira finance melakukan upaya terakhir untuk menyita objek tersebut melalui pengadilan agama dikarenakan perjanjian kredit tersebut mengikuti program adira syariah PT. Adira Finance.
“Sebelum proses penyitaan kami sudah lakukan tindakan persuasive, penagihan, somasi tapi dari pihak debitur sendiri berjanji akan menyerahkan unitnya sesuai prosedur,” katanya.
Diketahui program syariah PT. Adira Finance merupakan program yang menggunakan sistem ekonomi islami yang mengutamakan berbagi keuntungan antara pihak pembiayaan atau leasing dan debitur sesuai kesepakatan.(red)







