KENDARI, Tirtamedia.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil bagian dalam kegiatan “RUKI (Guru Kekayaan Intelektual) BERGERAK” yang digelar serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 Tahun 2024, pada Jumat (26/04/2024).
Di Kota Kendari, RuKI dilaksanakan Kemenkumham Sultra di 5 Sekolah berbeda yakni di SMA Negeri 4, SMK Negeri 1, SMKN 3, SMKN 4, dan MAN 1 Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan RuKI Goes To School bertajuk RuKI BERGERAK bertujuan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual sejak dini secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi bagi pelajar SMA dan SMK agar lebih memahami pentingnya perlindungan dan menghargai kekayaan intelektual sehingga dengan kemauan sendiri mendaftarkan kekayaan intelektual.
“Edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah, Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya perlindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual,” katanya
Silvester Sili Laba menuturkan memperkenalkan Kekayaan Intelektual kepada siswa bertujuan untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain, kemudian meningkatkan kesadaran seluruh peserta didik yang memiliki kekayaan Intelektualnya sendiri dapat mendaftarkannya, yang pada akhirnya akan meningkatkan permohonan pendaftaran KI di dalam Negeri.
“Anak-anak diajarkan bahwa karya-karya orang lain seperti buku, lagu, atau gambar adalah hasil usaha dan kreativitas seseorang yang harus dihormati,” katanya.
Kakanwil juga berharap, dengan memahami Kekayaan Intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk Kekayaan Intelektual.
“Hal ini dapat mengajarkan bahwa plagiarisme bahkan mengambil karya orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang salah, bahkan dikategorikan pelanggaran hukum”, katanya. (**)







