KENDARI, tirtamedia.id – Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mustaqim mengantar dan mendampingi langsung kepulangan Rini (38) Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap asal Kota Kendari.
Bekerjasama dengan pemerintah setempat, PMI yang dideportasi dari Malaysia ini dipulangkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Surabaya, Makassar dan Bandara Haluoleo Kendari.
Menurut Mustaqim, pendampingan hingga ke daerah asal dimaksudkan untuk memastikan PMI (Rini) tiba dengan selamat dan kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.
Selain itu Mustaqim mengatakan perlu dilakukan pendamping sebab kondisi kejiwaan atau psikologi yang bersangkutan tidak dalam kondisi stabil.
“Kondisinya secara psikologis kejiwaan tidak cukup baik biasanya kami lakukan pendampingan, atau kondisi sakit kita lakukan pendampingan,” kata Mustaqim ditemui di Bandara Haluoleo Kendari Sabtu (04/11/2023).
Mustaqim menyampaikan proses pemulangan ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi bersama perwakilan KBRI dan KJRI di Malaysia dan selanjutnya dikoordinasikan bersama Pemerintah Daerah terkait.
“Prosesnya itu memang tidak kita lakukan sendiri. Kami biasanya ada koordinasi bersama teman-teman di daerah, disini ada BP3MI Sultra yang kemudian memfasilitasi kepulangan sampai ke daerah asalnya,” ujar Mustaqim.
Setelah tiba di Kendari, Mustaqim bersama Kepala BP3MI Sultra La Ode Askar dan Kabid Penempatan dan Pelatihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari Wawan Astantro mengantar Rini ke rumahnya di Kelurahan Pudai Kecamatan Abeli Kota Kendari.
Diketahui sebelumnya Pekerja Migran Indonesia atau PMI Rini ditahan dan dipenjara selama tiga bulan oleh Imigrasi Malaysia karena kedapatan tidak memiliki surat dokumen lengkap saat bekerja di Negara Jiran tersebut.
Penulis : Husni Mubarak.







