KENDARI, tirtamedia.id – Kejati Sultra kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Pj Bupati Bombana Burhanuddin untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengungkapkan pemanggilan akan dijadwalkan pada Rabu 1 November 2023, setelah sebelumnya pada Senin 23 Oktober mangkir dari panggilan penyidik.
Ade mengatakan bila dalam pemanggilan tersebut mantan kepala dinas Sumber daya air dan Bina Marga Sultra itu kembali mangkir, pihaknya siap melakukan upaya penjemputan paksa.
“Kalo dia (Burhanuddin) tidak datang hari Rabu besok kita jemput paksa,” kata Ade Jumat (27/10/2023).
Ade mengungkapkan pada jadwal pemanggilan pemeriksaan sebelumnya 23 Oktober Burhanuddin mangkir dari panggilan penyidik kejati Sultra tanpa alasan yang jelas.
“Pada panggilan tanggal 23 kemarin dia tidak datang tanpa alasan tidak memberitahukan secara resmi kepada kami alasan ketidak hadirannya,” ujar Ade.
Sebelumnya Burhanuddin sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra pada 13 Oktober 2023 dan masih akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran sebesar Rp2,1 miliar tersebut Kejati Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penulis : Husni Mubarak.







