KENDARI, tirtamedia.id – Salah satu Perusahaan Pertambangan Ore Nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) PT KMS 27 memenangkan gugatan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT Antam Tbk dan BKPM RI.
Gugatan tersebut dimenangkan berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 3/G/2023/PTUN.JKT pada Kamis (21/07/2023).
Kuasa Hukum PT KMS 27, Denny Indrayana mengatakan dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Jakarta menjatuhkan sejumlah amar putusan diantaranya yaitu membatalkan Surat Kepala BKPM tentang Pencabutan Izin PT KMS 27 tertanggal 27 Juni 2022.
“Selain itu dalam putusannya Majelis Hakim juga mewajibkan PT Antam Tbk dan BKPM RI untuk mencabut surat keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2022627-01-12274 tentang pencabutan IUP PT KSM 27,” katanya.
Denny Indrayana menjelaskan, PT KMS sebagai perusahaan lokal secara sah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Sertifikat Clear and Clean dari Menteri ESDM dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Namun pasca izin-izin tersebut dicabut secara melawan hukum, wilayah kerja mereka dirampas oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN. Seketika wilayah tambang yang dulu dikelola dengan baik, menjadi rusak ketika ditambang secara serampangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Denny menambahkan dugaan korupsi yang selama ini seakan tidak tersentuh di Konawe Utara, akhirnya perlahan mulai terungkap setelah beberapa pejabat dan pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka teranyar yaitu pemilik PT LAM berinisial WAS.
Sementara itu Direktur Utama PT KMS 27, Sony Witjaksono menyatakan tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan BUMN justru merampas hak milik perusahaan PT KMS bahkan yang hanya berskala kecil dan dijalankan oleh orang-orang lokal.
“Bukan hanya kami korban oknum PT Antam Tbk, ada sekitar 11 perusahaan yang ingin berusaha secara benar, tertib dan bermanfaat bagi warga lokal yang nyatanya hanya merusak dan merusak lingkungan. PT KMS Justru dihambat sedemikian rupa demi alasan untuk negara,” ujarnya.
Penulis : Husni Mubarak.







