KENDARI, tirtamedia.id – Upah Minimum Provinsi atau UMP di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal naik sebesar 4,6 persen atau naik sebanyak Rp 126.980 ribu di 2024 mendatang.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil keputusan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Upah Minimum di wilayah ini.
Dengan kenaikan UMP tersebut maka dipastikan di 2024 mendatang karyawan di Sultra bakal menerima gaji sebesar Rp 2.885.964 ribu dari sebelumnya yang diterima sebesar Rp 2.758.984 ribu.
Usai resmi ditetapkan, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah ini untuk membayarkan gaji karyawan sesuai dengan ketentuan UMP yang ditetapkan.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy mengungkapkan kenaikan UMP mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
“Upah ini berlaku sejak 1 januari sampai 31 desember 2024,” katanya.
Haswandy menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi bila ada perusahaan yang tidak membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMP yang ditetapkan.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah UMP akan kami beri sanksi dan teguran sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah,” tegasnya.
Penulis : Husni Mubarak.