BAUBAU, tirtamedia.id – Tiga tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang wartawan (Jurnalis) di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berkutik saat digelandang di Polres Baubau Kamis (27/07/2023).
Ketiga pelaku yang diketahui berinisial MW, AH dan DH diringkus polisi setelah lima hari masuk daftar pencarian orang (DPO) usai melakukan penikaman kepada seorang Jurnalis media online bernama Irfan Mihzan pada Sabtu lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan motif penikaman dipicu karena salah satu pelaku inisial DH merasa tidak nyaman dengan pemberitaan korban.
“Jadi yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH salah seorang pelaku tersebut,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan terkait hal itu tersangka DH sebelumnya sudah menyampaikan langsung kepada korban melalui pesan Whatsapp bernada ancaman dan kemudian menyuruh MW dan AH untuk menikam korban.
“Memang murni karena ketidak sukaan tersangka kepada korban dan dari pengakuan tersangka DH bahwa hanya ingin diberikan pelajaran terhadap korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya ke 3 tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Baubau guna penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya korban (Irfan Mihzan) mendapatkan ancaman dan berujung penikaman usai memberitakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandar Udara di Kabupaten Buton Selatan yang kini sedang ditangani Kejaksaan.
Penulis : Husni Mubarak.