KENDARI, Tirtamedia.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sepanjang 2022 sebanyak 90 laporan (aduan) masyarakat terkait pelayanan publik yang terselesaikan di wilayah Sultra.
Dimana laporan atau aduan tersebut dominan terdiri dari laporan masalah agraria, kepegawaian, administrasi kependudukan, kesejahteraan sosial, dan laporan masyarakat terkait pelayanan pemerintah desa serta kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo dalam agenda catatan akhir tahun 2022 Ombudsman Sultra pada Kamis (15/12/2022).
“Terbanyak bidang agraria, yakni sebanyak 52 laporan sementara untuk laporan kepolisian tahun ini tidak cukup dominan atau menurun dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Mastri.
Sedangkan daerah-daerah di Sultra mengalami aduan kepatuhan pelayanan publik tertinggi berada di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna dan Kabupaten Wakatobi.
“Berdasarkan statistik aduan masyarakat Kota Kendari tercatat sebanyak 52 laporan, Bombana 15, Kota Bau-Bau 9 Muna dan Wakatobi masing-masing 5 laporan atau aduan masyarakat terkait pelayanan publik,” ungkapnya.
Ombudsman RI perwakilan sultra menghimbau agar masyarakat dapat segera mengadukan dan melaporkan bila menemukan masalah terkait pelayanan publik yang tidak maksimal.
Penulis : Husni Mubarak