KENDARI, tirtamedia.id – Sembunyikan paket sabu dalam sebuah pembalut, dua wanita di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di ringkus polisi. Selasa (27/02/2024).
MR (39) dan ST (48) tidak berkutik saat diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari usai kedapatan menyimpan 5 sachet sabu seberat 4,5 gram dalam sebuah pembalut.
Keduanya diringkus di dalam kamar kost di Jalan Sorumba Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua Wua Kota Kendari usai polisi menerima informasi dari warga setempat.
KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin menjelaskan, sabu tersebut didapatkan kedua tersangka dari seorang lelaki berinisial DM untuk dikonsumsi.
“Berdasarkan pengakuan keduanya mereka mendapatkan sabu ini dari seorang lelaki di Kendari berinisial DM,” kata IPDA Asrudin.
Atas perbuatannya ke dua tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta di Kendari diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Mereka di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Saat ini penyidik dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan DM,” ujar Asrudin.
Reporter : Husni Mubarak.