KENDARI, Tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap fakta baru, dalam kasus pencurian besi di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama. Para pelaku ternyata karyawan di perusahaan tersebut.
“Iya. Mereka semua karyawan perusahaan yang kecurian itu (PT Manunggal Sarana Surya Pratama),” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (1/6/2022).
Fitrayadi menambahkan, pelaku masing-masing inisial I (31), MI (23), PD (28), Z (25), F (20), dan RP (24). Mereka mengaku melancarkan aksi pencurian tersebut untuk menambah pundi-pundi rupiah.
“Biasalah untuk tambah-tambah, padahal menurut pihak perusahaan kalau gaji sudah cukup,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, 6 orang pria melakukan aksi pencurian di gudang PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Maret 2022.
Setelah sebulan lebih dilakukan pengintaian, 6 pelaku akhirnya diringkus oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di beberapa lokasi berbeda, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Para pelaku mengambil barang milik perusahaan, berupa ratusan besi guardrail dan puluhan meter kabel besi tembaga dinamo yang tersimpan di gudang workshop tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik.
Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 12.400.000. Kini, mereka telah mendekam dalam sel tahanan Mako Polresta Kendari.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan dan atau perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Herlis Ode Mainuru