KENDARI, tirtamedia.id – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang kurir narkoba jaringan Lapas. Selasa (06/02/2024).
Tersangka berinisial VR (24) diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Jalan Wayong, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari saat hendak melakukan penempelan.
Dari tangan tersangka, tim Sat Resnarkoba Kendari menyita sebanyak dua sachet bening berisikan sabu seberat 60,51 gram yang disembunyikan dalam sebuah kamar kos.
KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Asrudin mengatakan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari salah seorang tahanan di Lapas Kendari.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ini dikendalikan seorang tahanan dari Lapas Kendari,” katanya.
Atas perbuatannya VR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan pendalaman kepada tersangka untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain termasuk seorang di tahanan di Lapas Kendari.
Reporter : Husni Mubarak.