KENDARI, tirtamedia.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 6 tersangka pengedar sabu lintas Provinsi. Rabu (28/02/2024).
Ke 6 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga Februari 2024 dengan barang bukti atau BB sabu seberat 1,7 kilogram (kg).
Dir Narkoba Polda Sultra, AKBP Tedjo Baskoro Ardiyanto menjelaskan, AM, SL, MA, MD, FF, dan MQ merupakan bandar sabu yang dikendalikan melalui Lapas.
“Jadi dari ke enam tersangka ini mereka jaringan dari Aceh, Medan, Jakarta kemudian Sultra dengan modus semua dikendalikan dari Lapas,” kata Ardiyanto.
Ardiyanto mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka diarahkan melalui via telepon oleh salah seorang tahanan di Lapas Kendari.
“Modus rekan-rekan enam tersangka ini menyebarkan barang (sabu) terima perintah dari seseorang yang ada di Lapas lewat handphone,” ungkapnya.
Atas perbuatan nya, ke 6 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AM, SL, MA, MD, FF, dan MQ diamankan di sel tahanan Polda Sultra dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama seumur hidup.
Reporter : Husni Mubarak.