KENDARI, tirtamedia.id – Pj Bupati Bombana Burhanuddin diperiksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai saksi kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci di Kabupaten Buton Utara (Butur). Jumat (13/10/2023).
Usai menjalani pemeriksaan, kepada media Burhanuddin mengatakan dirinya dicecar beberapa pertanyaan dari tim penyidik atas kasus korupsi tersebut saat masih menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra pada 2021.
Burhanuddin mengatakan dalam kasus korupsi pembangunan jembatan senilai Rp2,1 miliar yang menggunakan anggaran Dinas Sumber Daya Air Sultra tahun anggaran 2021 itu dikarenakan adanya kelalaian pihak pekerja atau kontraktor.
Katanya anggaran awal yang telah dicairkan kepada pihak kontraktor yakni sebesar Rp500 juta dan sudah dilakukan audit untuk dimintai pengembalian.
“500 juta itu sebagai uang muka, dan itu yang harus dikembalikan,” kata Burhanuddin.
Sementara itu Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada Pj Bupati Bombana itu yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Masih akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya,” kata Ade.
Ade menyebut Kejati Sultra sejauh ini telah memeriksa 7 saksi termasuk dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R selaku peminjam bendera CV tersebut.
Penulis : Husni Mubarak.