KENDARI, tirtamedia.id – Usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) Selasa (18/07/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya Windu Aji Sutanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan dan selanjutnya akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan penetapan Windu Aji Susanto sebagai tersangka berawal dari adanya kerjasama operasi (KSO) antara perusahaan miliknya PT LAM bersama PT Aneka Tambang (Antam), PD Utama Sultra dan Perusda Konawe Utara.
Ade mengungkapkan, dalam kerjasama tersebut Windu Aji Susanto adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel menggunakan dokumen RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiodo di Konawe Utara.
“Seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan dijual beberapa semester di morosi dan Morowali kejahatan ini berlangsung secara terus-menerus karena adanya pembiaran dari PT Antam,” kata Ade dalam rilisnya yang diterima di Kendari Selasa (18/07/2023).
Diketahui sebelumnya penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tersebut yakni Hendra Wijayanto selaku JM PT Antam, Direktur PT KKP Andi Ardiansyah, Pelaksana lapangan PT LAM dan ovan Sofwan selaku direktur PT LAM.
Penulis : Husni Mubarak