KENDARI, tirtamedia.id – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan sebanyak 691 calon anggota legislatif (Caleg) yang bakal bertarung dalam Pemilihan Umum atau Pemilu pada 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sultra Asril dalam rapat keputusan dan penetapan calon tetap anggota DPRD Sultra bersama seluruh Parpol peserta pemilu 2024. Jumat (03/11/2023).
Asril menyampaikan dari total 691 calon tetap yang telah diputuskan KPU, terjadi pengurangan dua orang calon yang sebelumnya telah disampaikan yaitu sebanyak 693 calon tetap sementara.
“Pada saat pencermatan untuk daftar calon sementara yang sudah kita umumkan beberapa bulan yang lalu itu sebanyak 693 bakal caleg, kemudian pada penetapan hari ini daftar calon tetap sudah berkurang dua,” katanya.
Asril menjelaskan dua bakal calon anggota DPRD yang diketahui berasal dari Partai Gerindra dan PKS tidak diikutsertakan sebab dengan alasan masih berstatus PNS dan mantan narapidana.
“Yang satu masih berstatus PNS di Dapil 1 Kota Kendari dia tidak secara jujur menyampaikan diawal terkait dokumen dan yang kedua di Dapil 6 Konawe raya mantan narapidana setelah kita klarifikasi di pengadilan tipikor dia diancam hukuman diatas 5 tahun,” ujarnya.
Lanjutnya, oleh itu KPU Sultra mengambil keputusan terhadap kedua calon anggota legislatif tersebut tidak memenuhi syarat dan dikeluarkan dari pencalonan dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Penulis : Husni Mubarak.